Welcome at Lorong Ilmu

PROFIT SHARING DAN REVENUE BANK SYARIAH

Posted by Unknown Tuesday, April 16, 2013 0 comments
Bagikan Artikel Ini :
Prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank Islam secara keseluruhan. Secara syariah, prinsipnya berdasarkan kaidah al-mudharabah. Berdasarkan prinsip ini, bank Islam akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung maupun dengan pengusaha yang meminjam dana. Bank akan bertindak sebagai mudharib (pengelola), sedangkan nasabah bertindak sebagai shohibul maal (penyandang dana). Antara keduanya diadakan akad mudhorobah yang menyatakan pembagian keuntungan masing-masing pihak.
Hal ini sesuai dengan apa yang diterangkan dalam Al Qur’an, Surat Al Baqarah ayat 275, dimana Allah SWT mengharamkan segala bentuk transaksi yang mengandung unsur-unsur ribawi, karena unsur tersebut tidak mendatangkan kemashlahatan bahkan hanya bisa mendatangkan keburukan, sehingga sedini mungkin harus dihindarkan. Dalam dunia perbankan syariah mungkin sering didengar istilah bagi hasil atau yang lebih sering dikenal dengan istilah profit sharing atau revenue sharing.
Pengertian Profit Sharing
Profit sharing secara etimologi diartikan bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian  laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost). Di dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalahprofit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.
Sistem profit and loss sharing dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal (investor) dan pengelola modal (enterpreneur) dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi, dimana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.
Pengertian Revenue Sharing
Revenue sharing, secara bahasa revenue berarti uang masuk, pendapatan, atau income. Dalam istilah perbankan revenue sharingberarti proses bagi pendapatan yang dilakukan sebelum memperhitungkan biaya-biaya operasional yang ditanggung oleh bank, biasanya pendapatan yang didistribusikan hanyalah pendapatan atas investasi dana, dana tidak termasuk fee atau komisi atau jasa-jasa yang diberikan oleh bank karena pendapatan tersebut pertama harus dialokasikan untuk mendukung biaya operasional bank.
Maksudnya pembagian dana terhadap nasabah atas pendapatan-pendapatan yang diperoleh oleh bank tanpa menunggu pengurangan-pengurangan atas pembiayaan-pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank dalam pengelolaan dana yang diamanatkan oleh nasabah, disatu sisi pelaksanaan revenue sharing ini bertentangan dengan prinsip bagi hasil itu sendiri, karena dalam prinsip bagi hasil tentunya investor bertanggung jawab atas dana yang diamanatkannya, artinya ia juga memiliki andil dalam pengelolaan dananya, bahkan jika terjadi kerugian dalam usaha maka shohibul mall ikut menanggung kerugiannya.

Legalitas Profit Sharing dan Revenue Sharing
Berdasarkan dalil-dalil dan setelah menelaahnya maka DSN menetapkan fatwa tentang distribusi hasil usaha dalam LKS antara lain:
Pada dasarnya LKS boleh menggunakan prinsip bagi hasil (revenue sharing) maupun bagi untung (profit sharing) dalam pembagian hasil usaha dengan mitra (nasabah)nya sesuai dengan akad yang telah disepakati oleh kedua belah pihak atau lebih. Bila salah seorang menetapkan sendiri penetapan tentang pola bagi hasil usaha yang akan digunakan namun pihak lain juga harus menyetujui penetapan itu.
Diperbolehkannya kedua sistem tersebut dengan melihat bahwa baik prinsip bagi hasil (revenue sharing) atau bagi untung (profit sharing) belum ditemukan dalil nash yang mengharamkan atau melarang prinsip tersebut.
Dilihat dari segi kemaslahatannya (al-ashlah), pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip bagi hasil (revenue sharing). Karena pada prinsip sistem profit sharing yang di dalam penerapannya banyak kendala, diantaranya adalah sulitnya pengakuan atau estimasi biaya yang dikeluarkan dalam usaha, serta rumitnya pola pembagiannya pada prinsip perbankan modern, maka pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip bagi hasil (revenue sharing) yang akan memberi kemudahan bagi kedua belah pihak dalam pembagian perolehan hasil usaha. Prinsip bagi hasil (revenue sharing) atau bagi untung (profit sharing) adalah termasuk dalam muamalah. Dalam kaidah fiqih, semua muamalah itu diperbolehkan kecuali bila ada dalil yang mengharamkan tentang prinsip bagi hasil (revenue sharing) dan bagi untung (profit sharing) maka kedua prinsip tersebut boleh digunakan dalam LKS. Penetapan prinsip pembagian hasil usaha yang dipilih harus disepakati dalam akad.
 Revenue pada perbankan syari’ah adalah hasil yang diterima oleh bank dari penyaluran dana (investasi) ke dalam bentuk aktiva produktif, yaitu penempatan dana bank pada pihak lain. Hal ini merupakan selisih atau angka lebih dari aktiva produktif dengan hasil penerimaan bank.
Revenue di dalam arti perbankan yaitu jumlah dari pengasilan bunga bank yang diterima dari penyaluran dananya atau jasa atas pijaman maupun titipan yang diberikan oleh bank.


TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: PROFIT SHARING DAN REVENUE BANK SYARIAH
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://lorong2ilmu.blogspot.com/2013/04/profit-sharing-dan-revenue-bank-syariah.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 comments:

Post a Comment