Welcome at Lorong Ilmu

HUKUM MENERIMA HADIAH DARI ORANG NON MUSLIM

Posted by Unknown Friday, April 12, 2013 0 comments
Bagikan Artikel Ini :
Fatwa Ulama:
Hukum Menerima Hadiah Dari Non-Muslim Di Hari Raya Mereka

                                   Fatwa; Syaikh Muhammad Al Imam hafizhahullah

Soal:
Apa hukum menerima hadiah dari orang kafir terutama pada hari raya mereka?

Jawab: 
Pertanyaan ini masih menjadi misteri bagi seluruh umat muslim di penjuru dunia. Oleh karena itu saya akan memberikan sedikit pencerahan kepada semua umat untuk menilai dan memilih mana yang terbaik. Baik langsung saja kita simak menurut para Ulama dengan fatwanya berikut ini;

Sudah ma’ruf (diketahui bersama) bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam terkadang menerima hadiah dari orang kafir. Dan terkadang beliau menolak hadiah dari sebagian para raja dan pemimin kaum kafirin. Oleh karena itu para ulama memberikan kaidah dalam menerima hadiah dari orang kafir. Demikian juga halnya hadiah dari ahli maksiat dan orang yang menyimpang.Yaitu, jika hadiah tersebut tidak berpotensi membahayakan bagi si penerima, dari segi syar’i (agama), maka boleh. Namun jika hadiah itu diberikan tujuannya agar si penerima tidak mengatakan kebenaran, atau agar tidak melakukan suatu hal yang merupakan kebenaran, maka hadiah tersebut tidak boleh diterima. Demikian juga jika hadiah itu diberikan dengan tujuan agar masyarakat bisa menerima orang-orang kafir yang dikenal tipu daya dan makarnya, maka saat itu tidak boleh menerima hadiah. Intinya, jika dengan menerima hadiah tersebut akan menimbulkan sesuatu berupa penghinaan atau setidaknya ada tuntutan untuk menentang suatu bagian dari agama kita, atau membuat kita diam tidak mengerjakan apa yang diwajibkan oleh Allah, atau membuat kita melakukan yang diharamkan oleh Allah, maka ketika itu hadiah tersebut tidak boleh diterima.
Dari artikel 'Fatwa Ulama: Hukum Menerima Hadiah Dari Non-Muslim Di Hari Raya Mereka — Muslim.Or.Id'


TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: HUKUM MENERIMA HADIAH DARI ORANG NON MUSLIM
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://lorong2ilmu.blogspot.com/2013/04/hukum-menerima-hadiah-dari-orang-non.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 comments:

Post a Comment