Welcome at Lorong Ilmu

BANK INDONESIA

Posted by Unknown Wednesday, April 17, 2013 0 comments
Bagikan Artikel Ini :


BANK INDONESIA


  1. Pengantar
Sebelum bicara lebih lanjut, mari kita awali dengan pengenalan pada sejarah Bank Sentral di Indonesia. Bank Sentral sendiri adalah bank yang bertugas memelihara agar sistem moneter berjalan atau bekerja secara efisien sehingga dapat menjamin tercapainya tingkat pertumbuhan kredit/ uang yang beredar sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan inflasi.

De Javasche Bank adalah bank asing pertama yang dinasionalisasi dan kemudian menjelma menjadi BI sebagai bank sentral Indonesia. Sejarah kelembagaan Bank Indonesia dimulai sejak berlakunya Undang-Undang (UU) No. 11/1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953. Dalam melakukan tugasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi, dan Dewan Penasehat. Di tangan Dewan Moneter inilah, kebijakan moneter ditetapkan, meski tanggung jawabnya berada pada pemerintah. Setelah sempat dilebur ke dalam bank tunggal, pada masa awal orde baru, landasan Bank Indonesia berubah melalui UU No. 13/1968 tentang Bank Sentral. Sejak saat itu, Bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral dan sekaligus membantu pemerintah dalam pembangunan dengan menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah dengan bantuan Dewan Moneter. Dengan demikian, Bank Indonesia tidak lagi dipimpin oleh Dewan Moneter.

Setelah orde baru berlalu, Bank Indonesia dapat mencapai independensinya melalui UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian diubah dengan UU No. 3/2004. Sejak saat itu, Bank Indonesia memiliki kedudukan khusus dalam struktur kenegaraan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lain. Namun, dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, Bank Indonesia harus mempertimbangkan pula kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.



  1. Kebijakan Moneter

Setelah berdirinya Bank Indonesia, kebijakan moneter di Indonesia secara umum ditetapkan oleh Dewan Moneter dan pemerintah bertanggung jawab atasnya. Mengingat buruknya perekonomian pasca perang, yang ditempuh pertama kali dalam bidang moneter adalah upaya perbaikan posisi cadangan devisa melalui kegiatan ekspor dan impor. Pada periode ekonomi terpimpin, pembiayaan deficit spending keuangan negara terus meningkat, terutama untuk membiayai proyek politik pemerintah. Laju inflasi terus membumbung tinggi sehingga dilakukan dua kali pengetatan moneter, yaitu tahun 1959 dan 1965. Lepas dari periode tersebut pemerintah memasuki masa pemulihan ekonomi melalui program stabilisasi dan rehabilitasi yang kemudian diteruskan dengan kebijakan deregulasi bidang keuangan dan moneter pada awal 1980-an. Di tengah pasang surutnya kondisi perekonomian, lahirlah berbagai paket kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk memperkuat struktur perekonomian Indonesia.

Bank Indonesia dengan dukungan pemerintah, dalam kurun waktu 1971-1972 melaksanakan kebijakan penertiban bank swasta nasional dengan sasaran mengurangi jumlah bank swasta nasional, karena jumlahnya terlalu banyak dan sebagian besar terdiri atas bank-bank kecil yang sangat lemah dalam permodalan dan manajemen.



  1. Tujuan dan Tugas Bank Indonesia

Tujuan Bank Indonesia berdasarkan UU No.23 Th.1999 tentang Bank Indonesia adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Kestabilan rupiah yang diinginkan adalah :

  • Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi
  • Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain.  



Tugas Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral adalah :

  1. Menetapkan dan melaksanakan Kebijakan Moneter
    1. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
    2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada:

      • Operasi pasar terbuka di pasar uang
      • Penetapan tingkat diskonto
      • penetapan cadangan wajib minimum
      • pengaturan kredit atau pembiayaan
    1. Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan
    2. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan
    3. Mengelola cadangan devisa
    4. Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro

  1. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
    1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jas sistem pembayaran
    2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
    3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
    4. Mengatur sistem kliring antar bank
    5. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank
    6. Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah
    7. Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama
  2. Mengatur dan mengawasi Bank Umum dan BPR
    1. Menetapkan ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian
    2. Memberikan dan mencabut izin usaha bank
    3. Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank
    4. Memberikan izin atas kepemilikan dan kepengurusan bank
    5. Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu
    6. Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia
    7. Melakukan pemeriksaan terhadap bank
    8. Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau keseluruhan kegiatan apabila diduga merupakan tindak pidana
    9. Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank
    10. Mengambil tindakan terhadap suatu bank apabila membahayakan   
    11. Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa yang independen dan dibentuk berdasarkan UU
    12. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai RAPBN serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang BI
    13. Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-surat hutang negara, pemerintah wajib berkonsultasi dengan BI dan DPR
    14. Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat hutang negara yang diterbitkan oleh pemerintah
    15. Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah
  3. Hubungan dengan Pemerintah dan Internasional
    1. Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
    2. Untuk dan atas nama pemerintah BI dapat menerima pinjaman luar negeri,    menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri
    3. Pemerintah wajib meminta pendapat BI dalam sidang kabinet yang membahas  masalah ekonomi, perbankan dan keuangan
    4. Dapat melakukan kerjasama dengan Bank Sentral negara lain dan Organisasi /lembaga Internasional
    5. BI bertindak untuk dan atas nama negara Republik Indonesia sebagai anggota Internasional atau Lembaga multilateral
  4. Akuntabilitas dan Anggaran


TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: BANK INDONESIA
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://lorong2ilmu.blogspot.com/2013/04/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 comments:

Post a Comment