Prinsip
bagi hasil (profit sharing) merupakan karakteristik umum dan landasan dasar
bagi operasional bank Islam secara keseluruhan. Secara syariah, prinsipnya
berdasarkan kaidah al-mudharabah. Berdasarkan prinsip ini, bank Islam akan
berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung maupun dengan pengusaha yang meminjam
dana. Bank akan bertindak sebagai mudharib (pengelola), sedangkan nasabah
bertindak sebagai shohibul maal (penyandang dana). Antara keduanya diadakan
akad mudhorobah yang menyatakan pembagian keuntungan masing-masing pihak.
Hal ini sesuai dengan apa yang diterangkan dalam Al Qur’an, Surat Al
Baqarah ayat 275, dimana Allah SWT mengharamkan segala bentuk transaksi yang
mengandung unsur-unsur ribawi, karena unsur tersebut tidak mendatangkan
kemashlahatan bahkan hanya bisa mendatangkan keburukan, sehingga sedini mungkin
harus dihindarkan. Dalam dunia perbankan syariah mungkin sering didengar
istilah bagi hasil atau yang lebih sering dikenal dengan istilah profit
sharing atau revenue sharing.
Pengertian Profit Sharing
Profit sharing secara etimologi diartikan bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi
diartikan pembagian laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang
timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih
besar dari biaya total (total cost). Di dalam istilah lain profit
sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total
pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
memperoleh pendapatan tersebut. Pada perbankan syariah istilah yang sering
dipakai adalahprofit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan
sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas
hasil usaha yang telah dilakukan.
Sistem profit and loss sharing dalam
pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal (investor)
dan pengelola modal (enterpreneur) dalam menjalankan kegiatan usaha
ekonomi, dimana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha
tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah
kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian
akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.
Pengertian Revenue Sharing
Revenue sharing, secara bahasa revenue berarti uang masuk, pendapatan, atau income.
Dalam istilah perbankan revenue sharingberarti proses bagi
pendapatan yang dilakukan sebelum memperhitungkan biaya-biaya operasional yang
ditanggung oleh bank, biasanya pendapatan yang didistribusikan hanyalah
pendapatan atas investasi dana, dana tidak termasuk fee atau komisi atau
jasa-jasa yang diberikan oleh bank karena pendapatan tersebut pertama harus
dialokasikan untuk mendukung biaya operasional bank.
Maksudnya pembagian dana terhadap nasabah atas
pendapatan-pendapatan yang diperoleh oleh bank tanpa menunggu
pengurangan-pengurangan atas pembiayaan-pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank
dalam pengelolaan dana yang diamanatkan oleh nasabah, disatu sisi
pelaksanaan revenue sharing ini bertentangan dengan prinsip
bagi hasil itu sendiri, karena dalam prinsip bagi hasil tentunya investor
bertanggung jawab atas dana yang diamanatkannya, artinya ia juga memiliki andil
dalam pengelolaan dananya, bahkan jika terjadi kerugian dalam usaha maka
shohibul mall ikut menanggung kerugiannya.
Legalitas Profit Sharing dan Revenue Sharing
Berdasarkan dalil-dalil dan setelah menelaahnya maka DSN menetapkan fatwa
tentang distribusi hasil usaha dalam LKS antara lain:
Pada dasarnya LKS boleh menggunakan prinsip bagi hasil (revenue sharing)
maupun bagi untung (profit sharing) dalam pembagian hasil usaha dengan
mitra (nasabah)nya sesuai dengan akad yang telah disepakati oleh kedua
belah pihak atau lebih. Bila salah seorang menetapkan sendiri penetapan tentang
pola bagi hasil usaha yang akan digunakan namun pihak lain juga harus
menyetujui penetapan itu.
Diperbolehkannya kedua sistem tersebut dengan melihat bahwa baik prinsip
bagi hasil (revenue sharing) atau bagi untung (profit sharing)
belum ditemukan dalil nash yang mengharamkan atau melarang prinsip
tersebut.
Dilihat dari segi kemaslahatannya (al-ashlah),
pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip bagi hasil (revenue
sharing). Karena pada prinsip sistem profit sharing yang di dalam
penerapannya banyak kendala, diantaranya adalah sulitnya pengakuan atau
estimasi biaya yang dikeluarkan dalam usaha, serta rumitnya pola
pembagiannya pada prinsip perbankan modern, maka pembagian hasil usaha
sebaiknya digunakan prinsip bagi hasil (revenue sharing) yang akan
memberi kemudahan bagi kedua belah pihak dalam pembagian perolehan hasil usaha.
Prinsip bagi hasil (revenue sharing) atau bagi untung (profit sharing)
adalah termasuk dalam muamalah. Dalam kaidah fiqih, semua muamalah
itu diperbolehkan kecuali bila ada dalil yang mengharamkan tentang prinsip
bagi hasil (revenue sharing) dan bagi untung (profit sharing)
maka kedua prinsip tersebut boleh digunakan dalam LKS. Penetapan prinsip
pembagian hasil usaha yang dipilih harus disepakati dalam akad.
Revenue pada perbankan syari’ah adalah hasil yang diterima oleh bank dari
penyaluran dana (investasi) ke dalam bentuk aktiva produktif, yaitu
penempatan dana bank pada pihak lain. Hal ini merupakan selisih atau angka
lebih dari aktiva produktif dengan hasil penerimaan bank.
Revenue di dalam arti perbankan yaitu jumlah dari pengasilan bunga bank
yang diterima dari penyaluran dananya atau jasa atas pijaman maupun titipan
yang diberikan oleh bank.