Modal Ventura Syariah
Tuesday, April 16, 2013
132
comments
1. Latar Belakang timbulnya Modal Ventura SyariahPemerintah Indonesia dalam perkembangannya berusaha memasyarakatkan pola penyertaan modal yang dapat membantu usaha kecil, menengah, dan koperasi dengan mendirikan perusahaan modal ventura. Sampai dengan akhir tahun 1998, perusahaan modal ventura berdiri di 27 Profinsi yang ada di Indonesia (di luar perusahaan modal setiap daerah tingkat II) yang ada di setiap provinsi, semua berinduk dengan PT. Bahana Artha Ventura karena PT. Bahana Arta Ventura sebagai pemilik saham terbesar dan salah satu anak perusahaan dari PT.Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).Perusahaan Modal Ventura sebagai sarana pembiayaan memiliki peluang besar untuk mengembangkan usaha kecil, menengah dan koperasi karena mempunyai karakteristik yang tidak dimiliki oleh perusaah lainnya. Seperti misalnya kedudukan Perusahaan Modal Ventura bukan hanya akan terlibat dengan menginvestasikan modalnya, melainkan sekaligus juga ikut berperan aktif dalam manajemen perusahaan yang di bantunya. Karena Perusahaan Modal Ventura itu sendiri dikelola secara professional, maka hal ini akan memberikan dampak kepada pengusaha kecil yang pada umumnya dikelola secara tradisional, berangsur-angsur akan menjadi professional.Keistimewaan perusahaan modal ventura yang dapat dimanfaatkan untuk menegakkan pola usaha yang lebih adil dan merata adalah karena sifatnya yang tidak akan pernah melakukan investasi secara perrmanen. Hanya berkisar sekitar antara 1-5 tahun sesuuai dengan kesepakatan. Setelah masa itu berlalu, perusahaan modal ventura dapat melakukan divestasi kepada pengusaha yang membantunya, yang berarti hasil usahanya akan dimanfaatkan kembali oleh yang membantunya dan ini akan menumbuhkan sikap professional bagi usaha kecil, menengah dan koperasi.
2. Tentang Modal Ventura SyariahModal Ventura Syariah adalah suatu pembiayaan dalam penyertaan modal dalam suatu perusahaan pasangan usaha yang ingin mengembangkan usahanya untuk jangka waktu tertentu (bersifat sementara). Modal ventura merupakan bentuk penyertaan modal dari perusahaan pembiayan kepada perusahaan yang membutuhkan dana untuk jangka waktu tertentu. Perusahaan yang diberi modal sering disebut sebagai investee, sedangkan perusahaan pembiayaan yang memberi dana disebut sebagai venture capitalist atau pihak investor.
Penghasilan modal ventura sama seperti penghasilan saham biasa, yaitu dari dividen (kalau dibagikan) dan dari apresiasi nilai saham dipegang (capital gain). Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Modal Ventura Syariah yakni penanaman modal dilakukan oleh lembaga keuangan Syariah untuk jangka waktu tertentu, dan setelah itu lembaga keuangan tersebut melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya kepada pemegang saham perusahaan.
Lahirnya perusahaan Modal Ventura telah memberi bantuan nyata kepada usaha kecil
menengah dan koperasi. Namun dalam upaya membina usaha khususnya pada para pengusahamasih banyak berbagai permasalahan yang ditemui diantaranya:1. Arah bisnis yang belum jelas, terutama untuk jangka panjang karena kebanyakan dari Perusahaan Pasangan Usaha masih berpatokan pada pengalaman masa lalu.2. Modal kerja yang minim, sehingga perkembangan usahan menjadi lamban, disamping kurangnya pengetahuan tentang seluk beluk perkreditan maupun pembiayaan.3. Manajemen yang belum profesional, adanya monitoring yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura selalu dicurigai.4. Kurangnya tenaga kerja yang terampil, berakibat pada produk yang dihasilkan tidak kompetitif.5. Prospek pasar yang belum jelas (berorientasi produk).6. Pemasaran kurang gencar dan cenderung cepat puas dengan pasar yang dimiliki.7. Biaya produk tinggi, akibat kuantitas produk reatif kecil akibat daya serap pasar yang terbatas.8. Mutu produk yang masih rendah.9. Tidak teguh dan kurang ulet dalam menjalankan usaha.10. Pemanfaatan waktu yang kurang efisien dan kurang efektif.Solusi Perusahaan Modal Ventura dalam menghadapi permasalahan yang ada antara lain:1) Mengidentifikasi kebutuhan.2) Membantu permodalan.3) Memberi tenaga pendamping yang profesional dari Perusahaan Modal Ventura.4) Memberikan pelatihan sesuai dengan kebutuhan usaha.5) Membentuk kemitraan sesama pengusaha.6) Membentuk jejaring (Net Working) diantara para pengusaha.7) Memberikan teknologi yang tepat guna.Adapun konsep perusahaan Modal Ventura Syariah adalah sebagai berikut:a. Mekanisme pembiayaan dalam Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal.b. Metode pengambilan keuntungan dalam Modal Ventura dilakukan melalui bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh kegiatan usaha yang dibiayai.c. Produk pembiayaan Modal Ventura dikeluarkan oleh lembaga keuangan bukan bank, yaitu perusahaan pembiayaan Modal Ventura.d. Jaminan dalam pembiayaan Modal Ventura tidak diperlukan, karena sifat pembiayaannya lebih condong ke sebuah bentuk investasi.e. Sumber dana untuk pembiayaan Modal Ventura bisa berasal dari perusahaan Modal Ventura sendiri dan juga berasal dari pihak lain.f. Upaya penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam pembiayaan Modal Ventura, baik yang dilakukan oleh perusahaan Modal Ventura maupun perusahaan pasangan usaha, maka upaya penyelesaiaannya dapat dilakukan melalui upaya damai, pengadilan negeri, dan lembaga arbitrase.Referensi ; Hartanto MM, Dicky. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Konsep umum dan syariah, Aswajaya Pressindo: Yogyakarta
Baca Selengkapnya ....




